HELLO! Welcome to Website TENCY TANGERANG.
Something you might want to know about us.
Don't be hesitated to contact us if you have something to say.

TENCY GO TO ANYER

| 0 komentar | Sabtu, 20 Februari 2010
|

Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah Swt dengan apa yang telah di berikannya kepada kami. Pada tanggal 30 Januari 2010, pukul 20:00 Wib telah di resmikannya TENCY TANGERANG, yang bertempat di Anyer.

Mudah-mudahan dengan ini. Semakin erat persaudaraan dan kekeluargaan Tency. Dengan Visi Misi kami, kami akan membangun sebuah club yang tidak hanya sekedar nongkrong n touring tapi insya Allah kami akan membangun program-program yang positif seperti M2D yang alhamdulillah sudah terlaksanakan.

read more >> “TENCY GO TO ANYER”

PEMIMPIN YANG BIJAKSANA

| 0 komentar | Rabu, 27 Januari 2010
|
Oleh : Sang Made Sarwadana
Bila kita renungkan bersama, bahwa setiap manusia adalah pemimpin
paling tidak sebagai pemimpin dirinya sendiri. Pemimpin yang bijak adalah
pemimpin yang dapat mengendalikan dirinya sebelum memimpin orang lain,
karena pengendalian diri adalah awal untuk menjadi bijaksana. Menjadi
pemimpin harus bijak bukan hanya pintar, sebab orang pintar belum tentu
bijaksana, tetapi orang bijaksana adalah orang yang pintar. Dalam menentukan
seseorang sebagai pemimpin perlu disadari oleh setiap calon pemimpin ada
beberapa faktor yang harus dipenuhi oleh calon pemimpin, yaitu faktor Kemauan
(Nyak), Kewenangan (Dadi), Kemampuan (Bisa), Keikhlasan (lascarya),
Pengakuan/persetujuan (katerima). Kelima faktor ini hendaknya terpenuhi
(jawabannya ya), bila salah satu tidak terpenuhi (jawabannya tidak ), maka tidak
akan bisa menjadi pemimpin. Faktor kemauan, artinya calon pemimpin ada niat
dan mau menjadi pemimpin. Faktor kewenangan, artinya calon pemimpin
mempunyai wewenang atau berhak atau harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Faktor kemampuan artinya
memiliki kemampuan baik teori maupun praktek serta pengalaman dalam
memimpin. Faktor pengakuan/persetujuan artinya mendapat persetujuan atau
katerima oleh masyarakat atau anggota yang dipimpinnya yaitu melalui hasil
pemilihan. Yang terakhir adalah faktor keikhlasan, artinya dengan hati yang tulus
ikhlas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
pemimpin, termasuk penuh ikhlas dengan lapang dada menerima apapun dari hasil
pemilihan secara demokrasi serta siap mendukung siapapun kandidat yang terpilih
sebagai pemimpin .
Untuk menjadi pemimpin yang bijaksana perlu disadari, bahwa setiap
manusia memiliki Rwa Bhineda, artinya memiliki dua hal yang selalu berbeda
misalya kebaikan dan keburukan, kelebihan dan kekurangan, kekuatan dan
kelemahan dan lain sebagainya. Dalam perbedaan inilah perlu dijaga
keharmonisannya, karena perbedaan yang harmonis akan memberikan
kebahagiaan dan kedamaian. Seperti filosofi organisasi seni gamelan yang terdiri
dari berbagai macam alat-alat gamelan seperti kendang, cengceng,suling, jegogan,
reong, trompong, tawa-tawa, gong dan lain sebagainya. Jika dilihat dari bentuk dan
suaranya semuanya berbeda, namun bila masing-masing penabuh dari alat-alat
tersebut disiplin melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal waktu dan frekuensi
pemukulannya serta sesuai dengan irama lagunya, maka akan menghasilkan irama
yang indah dan merdu yang mengagumkan bagi siapa saja yang mendengarkan
dan memberi kebahagiaan dan kedamaian.
Jika salah satu penabuh alat itu tidak disiplin atau melakukan kesalahan
maka suara gamelan secara keseluruhan akan kurang baik, apalagi kesalahan yang
dilakukan oleh penabuh tukang ugal (uyang menagwalinya) dan penabuh gongnya,
maka suara gamelan itu akan menjadi amburadul dan tidak menghasilkan irama
yang merdu. Dalam organisasi seni gamelan diperlukan disiplin sesuai dengan
irama lagu yang akan dihasilkan, kekompakan, kesabaran, kebersamaan, toleransi,
tenggang rasa, pengendalian diri. Selain itu irama gamelan banyak variasinya ada
yang sedih, mengharukan, memberikan semangat, menyenangkan dan lain nya
seperti irama dalam kehidupan ini. Demikian pula di dalam memimpin perlu
mengingat filosofi seni gamelan, atau seni musik atau olah raga sepak bola.
Pemimpin juga harus tegas dalam mengambil keputusan yang sudah tentu sudah
dipertimbangkan sebelumnya serta adil melaksanakan keputusan.
Pemimpin yang bijak juga harus mengetahui dan melaksanakan Asta Brata
yang terdiri dari Indra Brata, yaitu seorang pemimpin hendaknya bila memberi
penghargaan atau hadiah agar adil, karena keadilan menyebabkan rakyat
sejahtera; Bhayu Brata, artinya pemimpin hrus mengadakan jabatan rahasia untuk
mengawasi gerak-geraik segala yang ada bsaik di darat, di laut mapun di udara,
apapun yang terjadi pejabat rahasia itu wajib melaporkan dengan rahasia kepada
pemimpin; Yama Brata, pemimpin harus berani menghuklum setiap orang yang
bersalah dengan adil tanpa pilih kasih, dengan hati teguh menjungjung keadilan
dan hukum yang berlaku; Surya Brata, pemimpin berkewajiban memberikan
penerangan, penjelasan segala apa yang direncanakan dan apa yang telah
dikerjakan agar seluruh rakyat mengetahuinya; Agni Brata, pemimpin
berkewajiban jiwa agar bersemangat , melatih , menatar pegawai dan rakyatnya
agar agar tetap membangun dan membasmi musuh-musuh yang ada pada diri
sendiri, musuh yang datang dari dalam dan luar negeri; Waruna Brata, pemimpin
mengadakan angkatan perang, di darat, di laut dan di udara untuk mengalahkan
musuh-musuh atau mengikat musuh itu supaya tidak menyusahkan rakyat,
bangsa dan negara; Chandra Brata , pemimpin berkewajiban untuk megusahakan
taman-taman hiburan, tempat rekreasi agar rakyat dapat merasakan senang hidup
di dunia fana ini dan Kuwera Brata, pemimpin mempunyai tugas untuyk
memakmurkan negeri, memberikan pendidikan agar rakyat memiliki motivasi
untuk bekerja keras bersatu padu dengan pemimpin atau pemerintah agar
mencapai kemakmuran yang dicita-citakan.
Selain itu pemimpin yang bijaksana harus peka terhadap apapun yang
dirasakan oleh rakyatnya apakah itu suka atau duka, permasalahan yang dihadapi
sehingga dapat segaera merespon untuk mengambil tindakan yang benar dn bijak.
Pemimpin yang bijaksana harus memiliki rasa cinta kasih terhadap semua rakyat,
bangsa dan negaranya. Dengan adanya pemimpin yang bijaksana, maka sudah
tentu rakyat yang dipimpin akan menyananginya dan hidup penuh kerukunan,
sejahtera dan damai.
read more >> “PEMIMPIN YANG BIJAKSANA”

M2D with TENCY

| 2 komentar |
|


Berdirinya Tency di sini tidak hanya menjadi club yang hanya nongkrong di jalan, yang hanya touring dan lainnya....di sini kami membuat program yang mencerdaskan dan memperluas pengetahuan..,maka terbentuklah program kami yang bernama M2D. M2D atau Menyongsong Masa Depan ini muncul atas kesepakatan bersama yang membawa dampak positif bagi anggota-anggota TENCY…dengan adannya M2D para anggota TENCY dapat belajar dan menambah wawasan pengetahuan khususnya di bidang IPTEK dan IMTAQ.,.M2D di laksanakan di tempat sekretariat TENCY di Jl. Darussalam I Rt.02 Rw.03 Kel.Batusari Kec.Batuceper KOTA TANGERANG..
Dengan adanya program ini…kami terus berusaha untuk mengadakan program-program lainnya yang berdampak positif bagi anggota tency dan merubah cara pandang masyarakat yang slalu memandang Komunitas Club Motor itu negative..
read more >> “M2D with TENCY”

'Tergantung Moral Bikers'

| 0 komentar | Senin, 18 Januari 2010
|
Jakarta - Aturan demi aturan siap diterapkan untuk menimalisir kecelakaan bikers di jalan raya. Mulai dari penggunaan helm dengan mutu minimal SNI pada April 2010 nanti hingga penyalaan lampu motor di siang hari. Apakah itu cukup?

Pembaca detikOto melalui e-mail yang masuk ke redaksi banyak yang mengomentari mengenai hal ini. Ada yang berpikir sebaiknya yang diatur itu bukan lampunya saja.

Daripada polisi menilang motor yang tidak menyalakan lampu, bukannya lebih efektif mereka tilang yang tidak pake helm SNI, yang selap-selip membahayakan pengendara lain.

"Itu akan lebih efektif mengurangi kecelakaan daripada sekedar perhatiin lampu, tapi kalau kebut-kebutan didiamkan saja," ujar Yoga.

"Mau pake lampu, mau kagak pake lampu.. semua tergantung moral bikers sendiri..kalau moral bejat ya bejat aja," ujar pembaca lain yang mengaku mengalami cacat karena ditabrak bikers yang tidak bertanggung jawab.

Arie, bikers lainnya menilai mau lampu nyala atau tidak tetap saja para bikers belum terhindar dari kecelakaan. "Usul saya semestinya ada jalur khusus buat bikers untuk di jalan utama, supaya para bikers terhindar dari kecelakaan mobil, bus terutama busway (banyak korban akibat busway)," ujarnya.

Ada juga yang mengaku tak repot jika mesti hanya menyalakan lampu saja di siang hari. "sy sungguh aneh dgn biker indonesia, di suruh nyalain lampu biar keliatan sm kendaraan di depannya, krn suka selip2an, eh malah ngmong mcm2...apa sebegitu bodohnya, kita ini, ap ruginya nyalain lampu siang mlm...bener2 bodoh....," ujar Irwan.



sumbet:http://oto.detik.com/read/2010/01/18/103442/1280502/640/tergantung-moral-bikers
read more >> “'Tergantung Moral Bikers'”

Cara Mengendarai Motor Dengan Aman

| 0 komentar |
|
Written by KRISTO. M. Y. SINE on January 14, 2010 – 4:31 am

Kondisi seperti saat ini membuat sepeda motor menjadi pilihan paling praktis dan ekonomis sebagai alat transportasi baik pribadi maupun keluarga.

Kemampuan melalui jalan yang relatif kecil (selap selip) seakan membuat motor menjadi kendaraan, bebas macet, dan efektif, sementara itu juga konsumsi BBM yang sangat irit membuat kendaraan ini sangatlah ekonomis.

Namun sayang juga ketika demikian mudahnya memperoleh sepeda motor, tetapi tidak dibarengi dengan kesadaran untuk belajar berkendara dengan baik dan aman. Masih banyak kita lihat orang mengendarai motor dengan sekencang-kencangnya, atau sangat lambat dan lain-lain yang membahayakan dirinya juga orang lain disekitarnya.

Menurut survey tim safety riding course, lebih dari 50% kecelakaan sepeda motor disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri, selain faktor kendaraan dan lingkungan.

Mungkin disinilah perlunya kita ikut suatu klub motor. Apakah itu klub motor sejenis maupun klub motor berbagai merek, yang penting adalah klub yang bisa membina kita menjadi bikers yang baik dan tertib.

Klub motor yang baik salah satunya adalah klub yang peduli dengan keselamatan dan keamanan berkendara.

Beberapa klub yang saya kenal, melakukan acara khusus untuk melatih dan memberi pencerahan tentang keselamatan dan keamanan berkendara. Bahkan untuk menggelar acara tersebut dilibatkan juga beberapa vendor sebagai sponsor, yang artinya semua sepakat akan pentingnya keselamatan.

Safety Riding ! Sama halnya dengan istilah Safety Driving bagi pengguna mobil, istilah Safety Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang secara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain.

Dalam pelatihan Safety Riding, disajikan dalam teori dan praktek.

Umumnya dalam teori dijelaskan seputar keselamatan berkendara, pentingnya pemanasan tubuh saat hendak berkendara, kesiapan kendaraan, posisi berkendara yang ideal, dan lain-lain.

Kesiapan berkendara yang diperlukan untuk sepeda motor antara lain:

- Sarung Tangan, sebaiknya memiliki lapisan yang dapat menutupi kedua belah tangan dan bahan yang dapat menyerap keringat serta tidak licin saat memegang grip/handle motor.

- Jaket, sebaiknya mampu melindungi seluruh bagian tubuh baik dari terpaan angin maupun efek negatif kala terjadi benturan baik kecil maupun besar.

- Helm (minimal Half Face), sebaiknya mampu memberikan proteksi lebih kepada kepala, poin inilah yang selalu dilewatkan oleh tipikal bikers pengguna helm catok dan sejenisnya.

- Sepatu, haruslah mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi seluruh lapisan kaki.

Secara umum untuk pelatihan praktek Safety Riding diajarkan:

-Teknik pengereman dengan hanya mengandalkan rem depan, rem belakang, dan kombinasi keduanya. Teknik ini untuk membiasakan bikers untuk membedakan fungsi dua sisi rem saat hendak berhenti ber-akselerasi.

- Teknik slalom dengan cone di lintasan. Teknik ini untuk melihat kemampuan peserta menikung dengan cepat dari sisi kiri ke kanan dan sebaliknya

- Teknik berjalan di lintasan ala bumpy-road , teknik ini untuk membiasakan bikers untuk memberi kenyamanan saat jalan tidak mulus atau bergelombang.

- Teknik berkendara di lintasan lurus dan sempit berupa bilah dengan asumsi kendaraan berjalan di jalan kecil dan diliputi kemacetan. Teknik ini untuk membiasakan diri bagi bikers untuk tetap dapat melakukan handling tanpa menurunkan kaki dalam kecepatan rendah.

Perangkat keamanan semacam decker lutut dan siku plus helm menjadi wajib untuk peserta pelatihan Safety Riding.

Dari materi-materi seperti inilah diharapkan muncul niatan dari para pengendara untuk membiasakan diri sendiri memberi upaya keselamatan berkendara. Gampang-gampang susah, itu ternyata pendapat yang muncul di benak peserta setelah semua sesi praktek dilapangan dilakukan.

Dari sekian banyak poin yang dipelajari peserta semua memiliki arti masing-masing dengan kesimpulan bahwa keselamatan berkendara amatlah dibutuhkan untuk mengurangi angka kecelakaan dijalan. Ya ! Semua dimulai dari diri sendiri, alangkah baiknya jika hasil kursus singkat ini dapat dibagi dengan rekan-rekan lain sesama pengendara.

Buktikan bahwa kita mampu berkendara dengan baik, tidak sembrono, tidak ugal-ugalan, patuh lalu-lintas, dan menghormati sesama pengguna jalan serta memberi contoh positif kepada sesama pengguna jalan
read more >> “Cara Mengendarai Motor Dengan Aman”

Toet Toeet… Sirene Palsu

| 0 komentar | Jumat, 18 Desember 2009
|




Di suatu pagi dalam kondisi lalu lintas sangat padat, diperlukan tingkat pengendalian diri untuk tetap bersabar dan tertib di jalan, sekalipun kondisi macet. Namun ada saja yang kemudian meramaikan suasana tersebut, TOOT TOOOT… TOOT TOOOT.. DWUIIIIIIIOUT.. TOOT TOOOT…
Wah, secara refleks mata mengarah ke kaca spion untuk melihat pada jalur mana mobil polisi itu melintas, sehingga kita bisa memberi ruang gerak buat sang Bapak Polisi yang pastinya sedang bertugas demi kepentingan kita bersama. Beberapa mobil di depan dan dibelakang mobil saya juga berusaha memberikan ruang gerak dengan penuh pengertian.


Namun tiba2 … BAH!!!.. yang melintas ternyata bukanlah Bapak Polisi yang sedang bertugas, melainkan mobil rakyat jelata biasa yang memasang lightbar dan sirene di atas mobilnya, dengan lampu menyala-nyala berkedip biru… lagi-lagi… BAH!
Beberapa mobil yang tadi memberi ruang gerak sepertinya merasakan hal yang sama dongkolnya, umpatan terdengar melalui suara klakson tanda tidak suka atas tindakan arogan mobil tersebut.

Semakin hari, semakin banyak mobil yang memasang sirene ala polisi tersebut, lightbar sama persis dengan polisi polsek, dan sebagainya.
Wuiih…… gagah ga sih?

Menjadi petugas / polisi / pihak berwenang yang dihormati dan disegani oleh banyak orang memang suatu yang membanggakan.
Namun apabila kita bukan seorang petugas / polisi / pihak berwenang yang berhak memasang sirene / lightbar / rotator / strobobar , baiknya ya tidak perlu pasang. Sebab sikap masyarakat yang akan terjadi cenderung sebaliknya.


Tidak main-main, ada 2 Peraturan Pemerintah yang mengatur soal ini, yaitu PP43/1993 dan PP44/1994. Bahkan Polri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan Sirene, Lightbar dan sebagainya. (Baca Surat Edaran di bawah).

Kenyataannya memang perangkat sirene, lightbar, rotatorlight, strobolight, dsb yang merupakan perlengkapan kendaraan khusus tersebut bisa ditemukan di toko asesoris kendaraan. Pihak yang berwenangpun menjadi langganan toko-toko tersebut untuk melengkapi armada operasionalnya. Tanpa mereka (toko penjual asesoris), mungkin akan menyusahkan pihak yang berwenang, misalnya: puskesmas swadaya yang akan melengkapi ambulans nya dengan lampu rotator, dan sebagainya.

Sayang sekali belum ada kebijakan untuk menertibkan siapa saja yang boleh membeli perlengkapan isyarat tersebut. Jadi akhirnya ya seperti sekarang, banyak mobil bahkan motor ber-sirene atau lightbar bergaya bak ‘orang penting’ seakan memiliki hak lebih dalam menggunakan jalan ketika perangkat itu dinyalakannya.


Tidak menutup mata, klub-klub otomotif juga seakan dengan gagahnya melengkapi pasukan konvoi-nya dengan perangkat isyarat tersebut. Kelompok masyarakat, partai politik, dan lainnya yang sebenarnya tidak memiliki hak atas penggunaan perangkat tersebut kini sangat marak.

Lagi-lagi sayang, pemerintah melalui aparatnya belum secara gencar menggelegar untuk menertibkan hal tersebut. Bahkan organisasi besar otomotif Indonesia seharusnya juga memberi sosialisasi tentang hal ini.
Media elektronik juga belum tergugah untuk membuat acara layanan masyarakat untuk mensosialiasikan hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan sebagainya sebagai bentuk usaha edukasi bagi masyarakat.

Yang terjadi di masyarakat pengguna jalan adalah, mereka menjadi skeptis dengan isyarat sirene ataupun lightbar, begitu ada bunyi sirene di jalan, hingga supir angkotpun langsung berkata sinis, pasti bukan polisi, pasti bukan ambulans, pasti bukan….. dst. Sehingga mereka tidak lagi memberi jalan atau ruang gerak kepada yang berkepentingan mendesak tersebut.

Bayangkan apabila ada anggota keluarga dekat kita yang sedang dibantu dengan mobil polisi atau ambulans di antar ke rumah sakit (UGD), namun kita tidak diberi jalan lantaran masyarakat pengguna jalan sudah bersikap seperti di atas. Wah… amit-amit… jangan sampai demikian.

Langkah yang mungkin masih diperbolehkan oleh pihak berwajib adalah dengan membungkus / menyarungkan lightbar tersebut.

Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud mendiskreditkan suatu klub, golongan, bahkan pribadi tertentu. Namun sebaliknya tulisan ini bermaksud menghimbau untuk bersama-sama menjadi rakyat biasa yang sama haknya di jalan, patuh tata tertib lalu lintas, dan menghormati hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.
Foto-foto di atas tidak dimaksudkan untuk mewakili suatu golongan atau kelompok atau komunitas bahkan pribadi, namun secara kebetulan saja yang ditemukan penulis di jalan.
Sekali lagi, tulisan ini merupakan ajakan ke arah yang lebih baik bagi kepentingan bersama sebagai sesuatu yang harus di kedepankan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Syukurlah ada klub-klub mobil dan motor yang secara tegas melarang anggotanya memasang perangkat-perangkat tersebut, sekalipun saat melakukan konvoi.

Untuk melengkapi tulisan ini, di bawah saya sertakan bunyi pasal-pasal yang mengatur mengenai penggunaan Sirene maupun lampu-lampu isyarat, untuk versi lengkapnya juga bisa di download dalam format Ms.Word Document.

Jabat erat, salam damai selalu di jalan!

Surat Edaran

Sehubungan dengan adanya operasi Patuh 2005, dan sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene & Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di kendaraannya mohon dapat di cermati dan di antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat Bapak Kapolda Irjen Drs Firman Gani.
=============================

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190

No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :

a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
Sumber: http://www.lantas.metro.polri.go.id/org/index.php?id=2

Download Referensi PP.
PP 43/1993 - Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan

PP 44/1993 - Kendaraan Dan Pengemudi

P 43/1993
Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)

(sub Peringatan Dengan Bunyi)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk
keperluan pemadaman kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

PP 44/1993
Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.

asal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.kendaraan ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.



SUMBER: http://saft7.com/?p=211
read more >> “Toet Toeet… Sirene Palsu”

Dilema sebuah Konvoi Motor

| 0 komentar | Selasa, 08 Desember 2009
|
Dilema sebuah Konvoi Motor
19 06 2009


Kalangan motorist yang gemar menunggangi motor dengan berkonvoi kembali tercemar namanya. Lagi-lagi pemicunya kalangan “the big bike” yang menunggangi kuda besi Harley-Davidson.

Menurut laporan, Minggu, 24 Mei, rombongan bikers Moge tersebut menganiaya Darmawan Edwin Sudibyo (51) pengendara Mobil Nissan X-trail di kawasan Puncak Bogor. Selain dianiaya, Edwin juga menjadi korban perusakan. Kejadian itu berlangsung, disaksikan keluarga Edwin: anak-anak, mertua juga sang istri yang tengah hamil. Dia hanya bisa meringkuk ketakutan di dalam mobil bersama ketiga anaknya yang menangis histeris.

Penganiayaan berawal dari terpotongnya konvoi atau iringan moge itu oleh mobil Edwin yang ambil kanan karena merasa iring-iringan telah usai. Ternyata di belakang masih ada iringan liannya yang terpotong. Merasa dihalangi, terjadi saling adu argumentasi hingga penganiayaan versi Edwin.
Foto: beritajakarta.com


Pihak Polresta Bogor sendiri telah menangani kasus ini dan memanggil 7 anggota Harley Davidson Bogor untuk klarifikasi. Namun, ketujuh bikers terebut membantah telah menganiaya Edwin. Hanya ada satu saksi yakni istri Edwin yang menyatakan pemukulan itu.

Di luar pihak mana yang benar dalam insiden itu, tentu saja konvoi sepeda motor kembali membangkitkan api dalam bara yang sempat meredup usai kasus pemukulan spion mobil seorang pengendara mobil perempuan di Cinere beberapa waktu lalu. Kasus ini, sempat merebak di intenet. Ujung-ujungnya, masyarakat kian tak menyukai iring-iringan pengendara motor terutama Harley dan Moge lainnya.

Sebetulnya, konvoi motor adalah sebuah fenomena sosial yang merupakan hobi dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, ketika menjalankan hobi itu, ada sisi milik orang lain yang terabaikan. Konvoi yang dikawal pihak kepolisian, sering mengambil hak pengguna jalan lainnya, seperti menerobos lampu lalu lintas saat merah, meminta orang lain untuk segera menepi, dll.


Fenomena ini juga mulai nampak di kalangan club atau komunitas bikers dengan motor ber-cc lebih rendah. Bedanya, mereka sering tak dikawal pihak kepolisian. Untuk kalangan ini, polisi nampaknya sudah lebih tegas untuk menertibkan.

Pada dasarnya, jalan adalah milik bersama. Sopan santun dan memegang etika di jalan, adalah kunci ketertiban saat berada di jalan. Bahkan, jika merunut UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), pengawalan dalam sebuah konvoi merupakan bentuk pelanggaran. “Konvoi moge dilarang dikawal oleh kepolisian,” kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat Dephub Suripno. Wah, baru sadar semuanya!

Kata dia, sebetulnya moge bukan yang termasuk berhak dikawal pihak Patwal. Kepentingannya apa untuk dikawal?” tanya Suripno. Konvoi yang berhak dikawal polisi adalah ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil pejabat negara dan mobil kepala negara. “Rombongan motor tersebut boleh saja melakukan konvoi, tapi tidak perlu dikawal. Ini sesuai dengan UU No 14/1992 Tentang LLAJ. Jika demikian, mereka sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Konvoi dalam nama hobi bermotor memang tak sepenting pengawalan darurat. Lagipula, jalan milik bersama. Dalam rangka senang-senang pun seharusnya tidak membuat orang malah tidak senang. Seperti dikatakan pengamat kepolisian Widodo Umar, “Saya kira konvoi semacam itu perlu dilarang. Kalau iring-iringan jenazah perlu dikawal. Tapi kalau ini kan hanya orang senang-senang,” ujarnya

Dan yang teramat penting, lanjut Widodo, kondisi rakyat sebagian besar belum sebahagia rombongan bermotor tersebut. “Tentu saja, cara-cara semacam itu menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya

Melihat kejadian di Puncak itu, konvoi bermotor tentu saja menjadi sebuh dilema. Namun, bagi kalangan bikers tentu saja ini menjadi sebuah peringatan, bahwa di antara kita di jalan raya masih ada masyarakat lainnya. Jangan berkecil hati, konvoi boleh saja dilakukan, namun jangan salahi aturan lalu lintas. Utamakan safety riding dan etika berlalu lintas.
read more >> “Dilema sebuah Konvoi Motor”

galerry

galerry

TENCY TANGERANG ALBUM

 

toring curug cigamea-bogor

toring curug cigamea-bogor

tency

tency

Followers