HELLO! Welcome to Website TENCY TANGERANG.
Something you might want to know about us.
Don't be hesitated to contact us if you have something to say.

Toet Toeet… Sirene Palsu

| 0 komentar | Jumat, 18 Desember 2009
|




Di suatu pagi dalam kondisi lalu lintas sangat padat, diperlukan tingkat pengendalian diri untuk tetap bersabar dan tertib di jalan, sekalipun kondisi macet. Namun ada saja yang kemudian meramaikan suasana tersebut, TOOT TOOOT… TOOT TOOOT.. DWUIIIIIIIOUT.. TOOT TOOOT…
Wah, secara refleks mata mengarah ke kaca spion untuk melihat pada jalur mana mobil polisi itu melintas, sehingga kita bisa memberi ruang gerak buat sang Bapak Polisi yang pastinya sedang bertugas demi kepentingan kita bersama. Beberapa mobil di depan dan dibelakang mobil saya juga berusaha memberikan ruang gerak dengan penuh pengertian.


Namun tiba2 … BAH!!!.. yang melintas ternyata bukanlah Bapak Polisi yang sedang bertugas, melainkan mobil rakyat jelata biasa yang memasang lightbar dan sirene di atas mobilnya, dengan lampu menyala-nyala berkedip biru… lagi-lagi… BAH!
Beberapa mobil yang tadi memberi ruang gerak sepertinya merasakan hal yang sama dongkolnya, umpatan terdengar melalui suara klakson tanda tidak suka atas tindakan arogan mobil tersebut.

Semakin hari, semakin banyak mobil yang memasang sirene ala polisi tersebut, lightbar sama persis dengan polisi polsek, dan sebagainya.
Wuiih…… gagah ga sih?

Menjadi petugas / polisi / pihak berwenang yang dihormati dan disegani oleh banyak orang memang suatu yang membanggakan.
Namun apabila kita bukan seorang petugas / polisi / pihak berwenang yang berhak memasang sirene / lightbar / rotator / strobobar , baiknya ya tidak perlu pasang. Sebab sikap masyarakat yang akan terjadi cenderung sebaliknya.


Tidak main-main, ada 2 Peraturan Pemerintah yang mengatur soal ini, yaitu PP43/1993 dan PP44/1994. Bahkan Polri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan Sirene, Lightbar dan sebagainya. (Baca Surat Edaran di bawah).

Kenyataannya memang perangkat sirene, lightbar, rotatorlight, strobolight, dsb yang merupakan perlengkapan kendaraan khusus tersebut bisa ditemukan di toko asesoris kendaraan. Pihak yang berwenangpun menjadi langganan toko-toko tersebut untuk melengkapi armada operasionalnya. Tanpa mereka (toko penjual asesoris), mungkin akan menyusahkan pihak yang berwenang, misalnya: puskesmas swadaya yang akan melengkapi ambulans nya dengan lampu rotator, dan sebagainya.

Sayang sekali belum ada kebijakan untuk menertibkan siapa saja yang boleh membeli perlengkapan isyarat tersebut. Jadi akhirnya ya seperti sekarang, banyak mobil bahkan motor ber-sirene atau lightbar bergaya bak ‘orang penting’ seakan memiliki hak lebih dalam menggunakan jalan ketika perangkat itu dinyalakannya.


Tidak menutup mata, klub-klub otomotif juga seakan dengan gagahnya melengkapi pasukan konvoi-nya dengan perangkat isyarat tersebut. Kelompok masyarakat, partai politik, dan lainnya yang sebenarnya tidak memiliki hak atas penggunaan perangkat tersebut kini sangat marak.

Lagi-lagi sayang, pemerintah melalui aparatnya belum secara gencar menggelegar untuk menertibkan hal tersebut. Bahkan organisasi besar otomotif Indonesia seharusnya juga memberi sosialisasi tentang hal ini.
Media elektronik juga belum tergugah untuk membuat acara layanan masyarakat untuk mensosialiasikan hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan sebagainya sebagai bentuk usaha edukasi bagi masyarakat.

Yang terjadi di masyarakat pengguna jalan adalah, mereka menjadi skeptis dengan isyarat sirene ataupun lightbar, begitu ada bunyi sirene di jalan, hingga supir angkotpun langsung berkata sinis, pasti bukan polisi, pasti bukan ambulans, pasti bukan….. dst. Sehingga mereka tidak lagi memberi jalan atau ruang gerak kepada yang berkepentingan mendesak tersebut.

Bayangkan apabila ada anggota keluarga dekat kita yang sedang dibantu dengan mobil polisi atau ambulans di antar ke rumah sakit (UGD), namun kita tidak diberi jalan lantaran masyarakat pengguna jalan sudah bersikap seperti di atas. Wah… amit-amit… jangan sampai demikian.

Langkah yang mungkin masih diperbolehkan oleh pihak berwajib adalah dengan membungkus / menyarungkan lightbar tersebut.

Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud mendiskreditkan suatu klub, golongan, bahkan pribadi tertentu. Namun sebaliknya tulisan ini bermaksud menghimbau untuk bersama-sama menjadi rakyat biasa yang sama haknya di jalan, patuh tata tertib lalu lintas, dan menghormati hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.
Foto-foto di atas tidak dimaksudkan untuk mewakili suatu golongan atau kelompok atau komunitas bahkan pribadi, namun secara kebetulan saja yang ditemukan penulis di jalan.
Sekali lagi, tulisan ini merupakan ajakan ke arah yang lebih baik bagi kepentingan bersama sebagai sesuatu yang harus di kedepankan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Syukurlah ada klub-klub mobil dan motor yang secara tegas melarang anggotanya memasang perangkat-perangkat tersebut, sekalipun saat melakukan konvoi.

Untuk melengkapi tulisan ini, di bawah saya sertakan bunyi pasal-pasal yang mengatur mengenai penggunaan Sirene maupun lampu-lampu isyarat, untuk versi lengkapnya juga bisa di download dalam format Ms.Word Document.

Jabat erat, salam damai selalu di jalan!

Surat Edaran

Sehubungan dengan adanya operasi Patuh 2005, dan sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene & Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di kendaraannya mohon dapat di cermati dan di antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat Bapak Kapolda Irjen Drs Firman Gani.
=============================

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190

No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator

1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :

Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :

a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.

Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.

3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.

4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
Sumber: http://www.lantas.metro.polri.go.id/org/index.php?id=2

Download Referensi PP.
PP 43/1993 - Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan

PP 44/1993 - Kendaraan Dan Pengemudi

P 43/1993
Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)

(sub Peringatan Dengan Bunyi)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk
keperluan pemadaman kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

PP 44/1993
Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)

Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.

asal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.kendaraan ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.



SUMBER: http://saft7.com/?p=211
read more >> “Toet Toeet… Sirene Palsu”

Dilema sebuah Konvoi Motor

| 0 komentar | Selasa, 08 Desember 2009
|
Dilema sebuah Konvoi Motor
19 06 2009


Kalangan motorist yang gemar menunggangi motor dengan berkonvoi kembali tercemar namanya. Lagi-lagi pemicunya kalangan “the big bike” yang menunggangi kuda besi Harley-Davidson.

Menurut laporan, Minggu, 24 Mei, rombongan bikers Moge tersebut menganiaya Darmawan Edwin Sudibyo (51) pengendara Mobil Nissan X-trail di kawasan Puncak Bogor. Selain dianiaya, Edwin juga menjadi korban perusakan. Kejadian itu berlangsung, disaksikan keluarga Edwin: anak-anak, mertua juga sang istri yang tengah hamil. Dia hanya bisa meringkuk ketakutan di dalam mobil bersama ketiga anaknya yang menangis histeris.

Penganiayaan berawal dari terpotongnya konvoi atau iringan moge itu oleh mobil Edwin yang ambil kanan karena merasa iring-iringan telah usai. Ternyata di belakang masih ada iringan liannya yang terpotong. Merasa dihalangi, terjadi saling adu argumentasi hingga penganiayaan versi Edwin.
Foto: beritajakarta.com


Pihak Polresta Bogor sendiri telah menangani kasus ini dan memanggil 7 anggota Harley Davidson Bogor untuk klarifikasi. Namun, ketujuh bikers terebut membantah telah menganiaya Edwin. Hanya ada satu saksi yakni istri Edwin yang menyatakan pemukulan itu.

Di luar pihak mana yang benar dalam insiden itu, tentu saja konvoi sepeda motor kembali membangkitkan api dalam bara yang sempat meredup usai kasus pemukulan spion mobil seorang pengendara mobil perempuan di Cinere beberapa waktu lalu. Kasus ini, sempat merebak di intenet. Ujung-ujungnya, masyarakat kian tak menyukai iring-iringan pengendara motor terutama Harley dan Moge lainnya.

Sebetulnya, konvoi motor adalah sebuah fenomena sosial yang merupakan hobi dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, ketika menjalankan hobi itu, ada sisi milik orang lain yang terabaikan. Konvoi yang dikawal pihak kepolisian, sering mengambil hak pengguna jalan lainnya, seperti menerobos lampu lalu lintas saat merah, meminta orang lain untuk segera menepi, dll.


Fenomena ini juga mulai nampak di kalangan club atau komunitas bikers dengan motor ber-cc lebih rendah. Bedanya, mereka sering tak dikawal pihak kepolisian. Untuk kalangan ini, polisi nampaknya sudah lebih tegas untuk menertibkan.

Pada dasarnya, jalan adalah milik bersama. Sopan santun dan memegang etika di jalan, adalah kunci ketertiban saat berada di jalan. Bahkan, jika merunut UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ), pengawalan dalam sebuah konvoi merupakan bentuk pelanggaran. “Konvoi moge dilarang dikawal oleh kepolisian,” kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat Dephub Suripno. Wah, baru sadar semuanya!

Kata dia, sebetulnya moge bukan yang termasuk berhak dikawal pihak Patwal. Kepentingannya apa untuk dikawal?” tanya Suripno. Konvoi yang berhak dikawal polisi adalah ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil pejabat negara dan mobil kepala negara. “Rombongan motor tersebut boleh saja melakukan konvoi, tapi tidak perlu dikawal. Ini sesuai dengan UU No 14/1992 Tentang LLAJ. Jika demikian, mereka sudah menyalahi aturan,” tuturnya.

Konvoi dalam nama hobi bermotor memang tak sepenting pengawalan darurat. Lagipula, jalan milik bersama. Dalam rangka senang-senang pun seharusnya tidak membuat orang malah tidak senang. Seperti dikatakan pengamat kepolisian Widodo Umar, “Saya kira konvoi semacam itu perlu dilarang. Kalau iring-iringan jenazah perlu dikawal. Tapi kalau ini kan hanya orang senang-senang,” ujarnya

Dan yang teramat penting, lanjut Widodo, kondisi rakyat sebagian besar belum sebahagia rombongan bermotor tersebut. “Tentu saja, cara-cara semacam itu menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya

Melihat kejadian di Puncak itu, konvoi bermotor tentu saja menjadi sebuh dilema. Namun, bagi kalangan bikers tentu saja ini menjadi sebuah peringatan, bahwa di antara kita di jalan raya masih ada masyarakat lainnya. Jangan berkecil hati, konvoi boleh saja dilakukan, namun jangan salahi aturan lalu lintas. Utamakan safety riding dan etika berlalu lintas.
read more >> “Dilema sebuah Konvoi Motor”

Filosofi warna

| 0 komentar | Senin, 07 Desember 2009
|










1. Biru : bermakna kebenaran, keteguhan, ketenangan, kesejukan, kesetiaan, kemurahan hati
2. Kuning : bermakna kegembiraan, kemeriahan, kecemerlangan, keagungan, ciptaan.
3. Putih : bermakna kesucian, kebenaran, perdamaian, kemurnian, kejujuran, ketentraman.

read more >> “Filosofi warna”

Tips Berkendara Yang Nyaman Saat Musim Hujan

| 1 komentar |
|
Jalan raya memiliki kualitas yang bervariasi. Ada yang halus dan mulus, ada yang bergelombang, bahkan berlubang-lubang. Jika kondisi cerah hal yang dihadapi tidak terlalu berat bagi pengendara sepeda motor....lebih lanjut

Tips Berkendara Yang Nyaman Saat Musim Hujan

Jalan raya memiliki kualitas yang bervariasi. Ada yang halus dan mulus, ada yang bergelombang, bahkan berlubang-lubang. Jika kondisi cerah hal yang dihadapi tidak terlalu berat bagi pengendara sepeda motor. Namun sebaliknya jika sudah memasuki musim hujan. Perlu adanya perhatian terhadap sepeda motor , hal ini untuk lebih melindungi pengendara dari kecelakaan.Berikut ini tips untuk menghadapi kondisi jalan yang beragam saat musim hujan.




A. TIPS PEMERIKSAAN KONDISI SEPEDA MOTOR.

Pemeriksaan Kembang Ban

Ban adalah bagian yang vital pada sepeda motor , apalagi digunakan pada saat hari hujan. Untuk mendapatkan kinerja maksimal, ban harus dirawat dengan baik.

Ban yang aus akan berkurang kemampuannya baik dalam ketahanan maupun fungsi traksinya. Sebaiknya ban diganti jika kembang ban sudah tinggal sedalam 0.8 mm. Jangan menunggu ban benar-benar gundul. Karena Saat melewati genangan air “Alur Ban” tersebut akan menyalurkan air kearah samping ban. Jika tidak ada alurnya “Air tidak dapat di distribusikan kearah samping akibatnya ban terangkat diatas permukaan air. Hal tersebut akan membuat sepeda motor oleng. Perhatikanlah hal hal berikut ini :



1. Gunakan tipe ban yang tepat sesuai dengan kondisi penggunaan, kapasitas pembebanan dan kecepatannya.

Tips : Jika melakukan penggantian Ban, Sebaiknya menggunakan merk dan Tipe yang sama antara Ban Depan dan belakang. Tipe kembang yang berbeda akan menyebabkan kinerja Ban berlainan. Cara aman gunakanlah tipe Ban yang direkomendasi oleh Pabrikan sepeda motor yang anda pakai karena pasti pihak pabrikan sudah melakukan test dengan berbagai kondisi cuaca.



1. Tekanan ban harus dijaga sesuai spesifikasi pabrikan. Walaupun hal ini sangat penting dan mudah untuk dilakukan, namun banyak pengguna motor yang tidak memperhatikannya.

Pemeriksaan tekanan Angin pada Ban , sebaiknya sesuai standard (Bacalah spesifikasi Pabrik pada buku panduan Pemilik). Jika terlalu rendah tekanannya Sepeda motor terasa berat saat dikendarai dan akan mudah bocor karena Ban Bagian dalam akan bergesekan dan menimbulkan panas berlebih. Jika terlalu kencang tekanannya akan terasa tidak stabil pada kecepatan menengah dan tinggi karena permukaan ban yang menyentuh permukaan jalan terlalu kecil.

1. Pasanglah “Tutup pentil” , karena akan mencegah masuknya kotoran dan juga berfungsi sebagai penyekat tambahan.
2. Jika anda memakai ban tubeless (tanpa ban dalam), usahakan saat mengganti ban dengan yang baru, ganti juga pentilnya karena pada pentil terdapat O ring yang terbuat dari karet yang akan berubah sifat kekerasan dan elastisitasnya seiring dengan waktu pemakaiannya. O ring yang sudah mengeras biasa akan retak sehingga mengakibatkan kebocoran.



1. Disarankan saat mengganti ban luar, ban dalam juga diganti bersamaan. Ban dalam yang sudah lama dipakai, akan mudah mengalami kebocoran. Apalagi jika sudah terlalu banyak tambalannya.



Pemeriksaan Sistim pemasukan Bahan Bakar & Karburator

Saat hujan menyebabkan kadar udara (02) sebagai pencampur bahan bakar yang disedot oleh karburator banyak mengandung air sehingga jika kondisi Sistim Bahan bakar seperti Tanki Bahan Bakar, Kran Bahan Bakar dan pipa bahan bakar terdapat karat atau kandungan air akan mengakibatkan kinerja mesin tersendat. Hal itu akan lebih menyusahkan dalam kondisi hujan. Datang ke Bengkel Resmi untuk perawatan berkala.



Pemeriksaan Oli Mesin.

Saat hujan kondisi udara yang banyak mengandung air dan terdapat genangan air di beberapa jalan yang tinginya lebih dari 30 cm (ukuran lutut orang dewasa) tentunya akan memudahkan air masuk ke dalam mesin dan tercampur dengan oli. Hal itu mudah dideteksi pengendara yaitu dengan melihat oli apakah berubah warna menjadi “PUTIH SUSU”. Jika ya artinya air sudah tercampur. Segera lakukan penggantian oli jika telah melewati jalan banjir yang cukup tinggi. Hal ini guna menghindari kerusakan yang lebih parah pada mesin.



Pemeriksaan Filter Udara.

Air dapat masuk juga lewat filter udara. Terutama jika melewati genangan air yang cukup tinggi atau banjir . Jika air tidak terlalu tinggipun berpotensi masuk ke mesin terutama jika kendaraan roda empat melaju disamping sepeda motor atau dari arah berlawanan. Akan membuat gelombang air dan menghantam bagian depan motor akibatnya air masuk melalui filter udara. Jika jumlah air terlalu banyak yang masuk , akan berakibat yang lebih parah yaitu “Water Hammer”. Water hammer adalah pukulan yang keras pada ruang bakar yang menyebakan kerusakan parah pada mesin seperti : Bengkoknya tangkai torak (Connecting Rod), Piston Pecah dll.



Pemeriksaan Sistim Pengereman.

Periksalah fungsi kerja Rem depan dan belakang, lakukan simulasi pengereman sebelum mengendarai beberapa kali untuk memastikan fungsinya bekerja dengan baik, selain fungsi deteksilah apakah ada suara berdecit jika ya, artinya permukaan Lining Kanvas Rem sudah licin dan perlu perawatan. Jika fungsinya terasa kurang baik periksalah ketebalan Rem dengan melihat langsung tebal Pad (Rem Disk) dan lihat indikator ketebalan pada Rem tipe Drum. Jika terlalu kecil segera lakukan penggantian di Bengkel Resmi.



Pemeriksaan Sistim Kemudi

Yang terakhir, periksalah sistem kemudi, karena diperlukan kestabilan yang baik saat berkendara saat hari hujan. Disamping itu sulit memprediksi kondisi jalan seperti lubang , bebatuan atau saat menghindari pengendara lain yang tiba tiba berhenti. Mintalah mekanik Bengkel Resmi untuk memeriksanya. Atau anda bisa lakukan tips berikut untuk pemeriksaan awal :



1. Posisikan sepeda motor pada Standard Utama (Main Stand)

2. Peganglah kedua Front Fork (Fork Depan) sambil berjongkok

Tapi sebelum itu pastikan Posisi Jari tangan anda tidak terlalu dekat dengan Disk Brake Depan karena akan terluka. Kondisi Sepeda motor tidak goyang goyang. dan pastikan disekitarnya tidak terdapat orang lain.

3. Dorong dan tarik kearah depan dan belakang

4. Rasakanlah apakah terdapat kelonggaran atau tidak.

Jika terdapat kelonggaran (Oblak), segeralah minta mekanik untuk mengencangkannya dan periksa kembali berat dan ringan gerakan kemudinya





B. TIPS PERSIAPAN SEBELUM BERKENDARA.

Helmet.

Saat hujan lebat dapat menyulitkan pandangan pengendara, apalagi jika hujan sangat lebat. Diperlukan Helmet yang dilengkapi dengan kaca pelindung sehingga pandangan tetap aman saat berkendara. Periksalah kaca helmet tidak boleh buram atau baret baret .

Tips : Biasanya saat berkendara saat hari hujan , napas kita akan membuat embun dibagian kaca bagian dalam. Dan saat hujan lebat sulit melihat dengan pandangan yang jelas. Oleskan Cairan “Shampo” Pada permukaan kaca untuk menghilangkan sisa oli atau kotoran. Hal ini akan memudahkan saat mengusapnya kotoran saat berkendara.



Jas Hujan.

Pilihlah jas hujan yang tidak terlalu besar , pilihlah yang ukurannya pas di tubuh kita atau jenis “Celana Panjang” karena akan mempwermudah gerakan tubuh saat berkendara. Hindari penggunaan jas tipe “JUBAH” karena sangat berbahaya, sebab ukuran yang terlalu besar membuat selalu berkibas terkena terpaan angin bahkan tidak jarang tersangkut pada bagain rantai, hal ini tentunya dapat menyebabkan kecelakaan.



Barang Bawaan.

Sebaiknya hindari Barang bawaan atau jika harus dibawa, ukurannya tidak lebih dari

Selain mudah basah, hal itu juga dapat mengganggu pengendara. Gunakanlah tas Punggung atau mengikatnya dibagian jok belakang.





C. TIPS MELEWATI KONDISI JALAN.

Jalan dengan genangan air

Saat melewati genangan air, usahakan untuk mengurangi kecepatan karena genangan air membuat traksi ban berkurang. Jika kondisi lalu lintas disekitarnya memungkinkan, usahakan untuk menghindarinya karena kita tidak tahu sedalam apa genangan air tersebut.



Jalan dengan banyak pasir, berlumpur atau banyak daun kering

Jalan seperti ini juga bisa membuat kita kehilangan kontrol kemudi atau ban selip. Cara terbaik memang dengan menghindari, namun jika sudah terlalu dekat akan sangat berbahaya untuk berbelok-belok menghindar. Sebaiknya kurangi kecepatan dan melintas secara perlahan.



Polisi tidur

Saat melewati polisi tidur, kurangi kecepatan dan lewati secara tegak lurus.



Jalan bergelombang atau berbatu-batu

Untuk melewati jalan seperti ini, gunakan gigi rendah dan melintas perlahan dengan hati-hati. Hindari memindah gigi dan berkendara dengan sedikit mengangkat pantat akan lebih memudahkan untuk menyeimbangkan kendaraan.



Melewati lempeng baja

Pada jalan yang sedang ada perbaikan gorong-gorong, kadang kita harus berjalan diatas lempeng baja contoh Perlintasan Kereta Api/Rel, penutup lubang saat perbaikan jalan dll. . Jika kondisi basah dan sedikit berlumpur, lempeng baja akan menjadi sangat licin. Melintas dengan perlahan dan hati-hati.



Tumpahan oli

Oli yang tumpah dijalan sangat membahayakan karena dapat menghilangkan traksi ban, kemudi menjadi susah dikontrol. Saat melewati tumpahan oli, usahakan jangan sampai melewati dengan kondisi miring / berbelok. Lebih baik berjalan tegak lurus dan usahakan mengurangi kecepatan.



Kondisi hujan

Jalan yang basah membuat jarak pengereman menjadi lebih jauh. Jaga jarak lebih panjang agar terhindar dari tabrak belakang. Saat berbelok juga harus dalam kecepatan yang lebih rendah daripada saat kita melewati dalam kondisi kering.



Mungkin beberapa keterangan diatas dapat mengingatkan kita saat kita berkendara agar dapat berkendara secara aman.
read more >> “Tips Berkendara Yang Nyaman Saat Musim Hujan”

galerry

galerry

TENCY TANGERANG ALBUM

 

toring curug cigamea-bogor

toring curug cigamea-bogor

tency

tency

Followers